METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra kembali penangkap seorang pengedar sabu sebanyak 308,5 gram di Kota Kendari.
Pelaku ditangkap di dalam kamar sebuah hotel yang ada di Kelurahan Benu-benua, Kota Kendari. Saat akan ditangkap, pelaku yang berinisial YN (32) tahun, sempat menyangkal dan tidak mengakui.
Namun setelah diinterogasi oleh aparat, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut disimpan di rumah mertuannya.
Baca Juga: Polda Sultra Tangkap Dua Bandar Sabu di Kolaka
Aparat kemudian bergerak cepat ke rumah mertua pelaku dan benar saja menemukan 8 paket sabu yang terbungkus secara terpisah.
Baca Juga
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Dari hasil interogasi, pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu antar pulau,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R.Bambang Tjahjo Bahwonoe.
Pelaku kini telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta