Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi diduga shabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motornya. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Riau.
Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lanjutan ternyata AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru,
Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama napi bernama RD dan RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli shabu tersebut.
RD sebelumnya memesan 500 gram shabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut yg berhasil di gagalkan petugas.


Tinggalkan Balasan