metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kerap Posting Provokasi di Medsos, Sejumlah Akun Facebook Dilapor ke Polda Sultra

Tim kuasa hukum ASR-Hugua melapor di Polda Sultra, Jumatb(29/11/2024) Foto.metrokendari.com

Tim hukum ASR dalam laporan ini menggunakan dasar hukum yang kuat, seperti Pasal 27A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.

“Ini bukan semata-mata soal pasangan calon kami, tetapi juga tentang menjaga persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara. Narasi berbasis kebencian seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan kita,” tambah Musafir.

Dalam kesempatan tersebut, Musafir mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kita semua saudara. Sulawesi Tenggara adalah rumah kita bersama, tempat kita bertumbuh dan hidup berdampingan. Jangan biarkan isu-isu negatif memecah belah hubungan baik yang telah kita bangun sejak dulu,” katanya dengan penuh harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!