metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi

Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi

Meliputi, sekretaris, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman moodal. Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan program perencanaan, urusan keuangan, urusan umum dan kepegawaian lingkup dinas. Sekretariat terdiri atas 1 Sub Bagian dan 2 Jabatan Fungsional yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Analis Perencana Ahli Muda, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan provinsi Sultra. Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan mempunyai 1 seksi masing-masing : a. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan I b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Analis Kebijakan Ahli Muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!