metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi

Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi

Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan provinsi Sultra. Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan mempunyai 1 seksi masing-masing : a. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan I b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Analis Kebijakan Ahli Muda.

Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengembangkan iklim, promosi penanaman modal yang mencakup 3 Seksi yaitu: a. Analis Kebijakan Ahli Muda b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal.

Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi melingkupi 3 seksi yaitu : a. Analis Kebijakan Ahli Muda b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Penata Komputer Ahli Muda

Bidang pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan didukung oleh 3 seksi yaitu: Penata Humas Ahli Muda, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Analis Kebijakan Ahli Muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!