Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta penanganan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sesuai peraturan perundang-undangan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra membawahi lima eselon III.
Meliputi, sekretaris, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman moodal. Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan program perencanaan, urusan keuangan, urusan umum dan kepegawaian lingkup dinas. Sekretariat terdiri atas 1 Sub Bagian dan 2 Jabatan Fungsional yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Analis Perencana Ahli Muda, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.


Tinggalkan Balasan