metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi

Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi

Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra masih sementara menunggu penerbitan SOTK yang baru. Sehingga sesuai Peraturan Gubernur nomor 69 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta penanganan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sesuai peraturan perundang-undangan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra membawahi lima eselon III.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!