Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ia mengatakan, DPMPTSP Sultra sudah tidak memiliki Kepala Bidang dan Kepala Seksi sebagaimana diatur dalam aturan diatas. Sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Permendagri nomor 25 tahun 2021.
Kendati demikian, Parinringi menyebut Provinsi Sultra hingga akhir 2023, masih belum sepenuhnya melakukan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional yang berdampak pada DPMPTSP kabupaten kota, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada Pasal 24 Ayat (1) menyebutkan dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri. Dengan pengertian bahwa bisa dilaksankan peyetaraan jabatan namun harus mengusul ke Kemenpan RB untuk disetujui.
Tinggalkan Balasan