Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan provinsi Sultra. Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan mempunyai 1 seksi masing-masing : a. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan I b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Analis Kebijakan Ahli Muda.
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengembangkan iklim, promosi penanaman modal yang mencakup 3 Seksi yaitu: a. Analis Kebijakan Ahli Muda b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal.
Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi melingkupi 3 seksi yaitu : a. Analis Kebijakan Ahli Muda b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Penata Komputer Ahli Muda
Baca Juga
Bidang pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan didukung oleh 3 seksi yaitu: Penata Humas Ahli Muda, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Analis Kebijakan Ahli Muda.
Terbaru, guna memakaimalkan kinerja dijajaranya, Parinringi,meluncurkan inovasi baru bernama Sipentas (Strategi Peningkatan Investasi). Inovasi ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peluncuran Sipentas merupakan salah satu dari 14 Proyek Perubahan yang digagas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXV Tahun 2024.
Tinggalkan Balasan