Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi

Kendati demikian, Parinringi menyebut Provinsi Sultra hingga akhir 2023, masih belum sepenuhnya melakukan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional yang berdampak pada DPMPTSP kabupaten kota, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada Pasal 24 Ayat (1) menyebutkan dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri. Dengan pengertian bahwa bisa dilaksankan peyetaraan jabatan namun harus mengusul ke Kemenpan RB untuk disetujui.
Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra masih sementara menunggu penerbitan SOTK yang baru. Sehingga sesuai Peraturan Gubernur nomor 69 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.


Tinggalkan Balasan