Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi
METROKENDARI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Saat itu instansi ini bernama Badan Penaman Modal Daerah (BPMD) Sultra. BPMD Sultra kemudian berganti nomenklatur menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD dan PTSP) Sultra berdasarkan perda nomor 12 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sultra .
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Parinringi, S.E., M.Si, menjelaskan secara rinci apa yang menjadi kewenangan dan tugas organisasi yang dipimpinnya itu. DPMPTSP Sultra mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Tinggalkan Balasan