Kepala DPMPTSP Sultra Jelaskan Struktur Tugas dan Wewenang Terkait Perizinan dan Investasi
METROKENDARI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Saat itu instansi ini bernama Badan Penaman Modal Daerah (BPMD) Sultra. BPMD Sultra kemudian berganti nomenklatur menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD dan PTSP) Sultra berdasarkan perda nomor 12 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sultra .
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Parinringi, S.E., M.Si, menjelaskan secara rinci apa yang menjadi kewenangan dan tugas organisasi yang dipimpinnya itu. DPMPTSP Sultra mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ia mengatakan, DPMPTSP Sultra sudah tidak memiliki Kepala Bidang dan Kepala Seksi sebagaimana diatur dalam aturan diatas. Sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Permendagri nomor 25 tahun 2021.
Baca Juga
Kendati demikian, Parinringi menyebut Provinsi Sultra hingga akhir 2023, masih belum sepenuhnya melakukan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional yang berdampak pada DPMPTSP kabupaten kota, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada Pasal 24 Ayat (1) menyebutkan dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri. Dengan pengertian bahwa bisa dilaksankan peyetaraan jabatan namun harus mengusul ke Kemenpan RB untuk disetujui.
Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra masih sementara menunggu penerbitan SOTK yang baru. Sehingga sesuai Peraturan Gubernur nomor 69 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta penanganan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sesuai peraturan perundang-undangan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra membawahi lima eselon III.
Meliputi, sekretaris, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman moodal. Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan program perencanaan, urusan keuangan, urusan umum dan kepegawaian lingkup dinas. Sekretariat terdiri atas 1 Sub Bagian dan 2 Jabatan Fungsional yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Analis Perencana Ahli Muda, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Tinggalkan Balasan