Dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 terdapat item temuan terkait beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up. Selain itu, hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan ini, Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat di rekayasa sedemikian rupa diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak
ada.
“Dalam proses pemeriksaan ini, ER selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa,” ucap Alex.
Baca Juga
Kemudian Gilang memenuhi permintaan Edy dan meminta sejumlah uang yang disebut dengan ‘dana partisipasi’. Adapun, ‘dana partisipasi’ yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan ‘dana partisipasi’ yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen.
“Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini,” ujar Alex.