Kenalan di Facebook, Seorang Siswi SMP di NTT Diperkosa Pacar 3 Kali
Widiarta mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur menerima laporan pemerkosaan itu pada Sabtu (12/8/2023). ASM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak. ASM langsung ditahan di Mapolres Manggarai Timur.
“Sehari setelah dilaporkan, penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses peradilan nanti,” katanya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan