metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kenakan Rompi Orange, Bupati Muna Rusman Emba Resmi Ditahan KPK Kasus Dana PEN

Konferensi Pers penahanan tersangka kasus suap Dana Pen Bupati Muna di gedung KPK, Senin (27/11/2023), Foto IST

Atas perbuatannya, Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!