Headline

Kenakan Rompi Orange, Bupati Muna Rusman Emba Resmi Ditahan KPK Kasus Dana PEN

×

Kenakan Rompi Orange, Bupati Muna Rusman Emba Resmi Ditahan KPK Kasus Dana PEN

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna Ditahan KPK
Konferensi Pers penahanan tersangka kasus suap Dana Pen Bupati Muna di gedung KPK, Senin (27/11/2023), Foto IST

Kemudian, penyerahan uang sual Rp2,4 miliar kepada Ardian Noervianto dilakukan secara bertahap oleh Laode M Syukur Akbar. Uang diserahkan kepada Ardian dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian membubuhkan paraf pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

“Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE (Laode M Rusman Emba) lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

error: Dilarang Keras Copy Paste!