Kenakan Rompi Orange, Bupati Muna Rusman Emba Resmi Ditahan KPK Kasus Dana PEN
BACA JUGA : Bupati Muna Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Dana PEN 2021 di Kolaka Timur
Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam perkara ini Laode M Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.
BACA JUGA : Bongkar Korupsi Dana PEN 2021 di Koltim, Satu Persatu Pejabat Diperiksa KPK
Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu diduga bersumber dari Laode Gomberto.
Tinggalkan Balasan