metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kenakan Rompi Orange, Bupati Muna Rusman Emba Resmi Ditahan KPK Kasus Dana PEN

Konferensi Pers penahanan tersangka kasus suap Dana Pen Bupati Muna di gedung KPK, Senin (27/11/2023), Foto IST

BACA JUGA : Bupati Muna Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Dana PEN 2021 di Kolaka Timur

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam perkara ini Laode M Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

BACA JUGA : Bongkar Korupsi Dana PEN 2021 di Koltim, Satu Persatu Pejabat Diperiksa KPK

Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu diduga bersumber dari Laode Gomberto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!