Kenakan Rompi Orange, Bupati Muna Rusman Emba Resmi Ditahan KPK Kasus Dana PEN
METROKENDARI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, resmi menetapkan Bupati Muna, Laode Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomoi Nasional (PEN), Senin (27/11/2023).
Selain Laode M Rusman Emba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto.
Terlihat Rusman Emba menggunakan rompi orange saat konferensi Pers yang digelar di Gedung KPK RI, Jakarta.
“Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Tinggalkan Balasan