Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitasnya di WIUP PT PDP Kolut
Mulai pengoperasian mess,kantor, pengoperasian jetty dan penggunaan jalan hauling di dalam wilayah IUP PT PDP, termasuk pengunaan jalan hauling yang telah dibangun sebelumnya oleh PT PDP.
“Kami beri waktu selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2023 dan apabila peringatan ini tidak dilaksankan, maka kami akan melakukan upaya hukum termasuk melakukan upaya penertiban dan pengamanan wilayah IUP PT PDP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
1 Komentar