metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitasnya di WIUP PT PDP Kolut

Surat pemberitahuan Kementerian ESDM RI untuk PT RJL

Olehnya, dengan adanya putusan PK 2 tersebut, IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan
dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya juga, Andri mengatakan pada tahun 2020 lalu, ketika PT RJL melakukan aktivitas pembuatan mess karyawan, kantor, jetty dan jalan hauling di area PT PDP, pihaknya telah melayangkan somasi.

Somasi tersebut dimaksudkan agar PT RJL menghentikan segala aktivitasnya dan menghormati PT PDP yang saat itu masih melakukan upaya hukum terhadap pencabutan IUP PT PDP. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh PT
RJL sampai saat ini.

Tetapi dengan kembalinya PT PDP yang bertindak sebagai pemegang IUP OP sah secara hukum dan ditambah surat ESDM mengenai pembatalan pengajuan permohonan penambahan penggunaan area project, meminta kepada PT RJL segera menghentikan seluruh kegiatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!