Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitasnya di WIUP PT PDP Kolut
“Jadi dalam surat ESDM itu jelas, dimana PT RJL diminta untuk menghentikan aktivitasnya di area WIUP klien kami (PT PDP, red) dan surat persetujuan penggunaan area project dari Dinas ESDM Sultra dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya,” ujar dia kepada awak media ini, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga : Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa
Andri Dermawan kembali menegaskan, bahwa kliennya adalah pemegang IUP OP. Bila sebelumnya Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT PDP, tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah.
Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 58/PK/TUN/2022, tetanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
1 Komentar