Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitasnya di WIUP PT PDP Kolut
METROKENDARI.ID – Kementerian ESDM RI meminta pada PT Riota Jaya Lestari (RJL) menghentikan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL.
Kuasa Hukum PT PDP, Andri Dermawan menjelaskan bahwa dalam surat yang diterbitkan Kementerian ESDM tersebut bermula saat PT RJL mengajukan permohonan penggunaan wilayah diluar WIUP ke ESDM.
Dasar mereka mengajukan, karena PT RJL sebelumnya telah mendapatkan
persetujuan penggunaan wilayah di luar WIUP atau project area PT RJL dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui surat Kepala Dinas ESDM Sultra Nomor 540/4.776, tertanggal 08 Desember 2020.
1 Komentar