Metro KendariSeremonial

Kemenkumham Sultra Terima Penghargaan dari Itjen Kemenkuham RI

×

Kemenkumham Sultra Terima Penghargaan dari Itjen Kemenkuham RI

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Sultra

Kendari – Berbagai prestasi ditorehkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) di kancah Nasional. Hari ini, saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Dalam Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra secara virtual, Kanwil Sultra kembali mendapat penghargaan peringkat I (satu) kategori Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal, Rabu (3/11/2021).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, suatu prestasi membanggakan yang harus dipertahankan. Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh jajaran yang dinahkodainya untuk memberikan kontribusi yang terbaik sehingga dalat mengharumkan Kemenkumham Sultra terutama di kancah Nasional.

Baca Juga :Inovasi Baru Kemenkumham Sultra Gelar Pameran Pelayanan Publik

“Tentu Ini merupakan suatu capaian yang luar biasa. Teman-teman harus pertahankan ini, dan bangga dengan hal ini. Terus berikan yang terbaik untuk Kementerian kita. Sultra PASTI KREK (Komitmen, Responsif, Evaluatif, Komunikatif),” Katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang. Ia berharap kepada seluruh jajaran pegawai Kemenkumham Sultra untuk terus berupaya melakukan yang terbaik untuk satuan kerja masing-masing. Kerja keras, menurutnya merupakan kunci utama dalam mencapai kesuksesan.

“Niat dan kerja keras dapat membuahkan hasil yang memuaskan, jangan berhenti untuk melakukan yang terbaik,” pesannya.

Baca Juga :Tingkatkan Layanan Publik, Kemenkumham Sultra Dirikan Ruang Pojok Aspirasi

Untuk diketahui, saat Rakorwas yang dirangkaikan dengan HUT Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI ke-55 ini Kanwil Sultra berada diperingkat I disusul oleh Kanwil Maluku Utara diposisi II dan Kanwil NTT diposisi III.

error: Dilarang Keras Copy Paste!