Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat dalam memperingati maulid Nabi Muhammad SAW dengan apa adanya dan sesederhana mungkin tanpa mengurangi makna peringatan tersebut demi mencegah kembali tersebarnya virus covid-19 di Sultra.
“Silahkan masyarakat melaksanakan perayaan sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga
Diketahui, dalam SKB itu pemerintah juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021. Semula, hari libur dan cuti bersama Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Namun, tahun ini hari libur cuti bersama Natal ditiadakan.