Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bandara di Busel, Ini Daftarnya
METROKENDARI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Bandara di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Penetapan tersangka dilakukan pada setelah penyidik Kejati Sultra menggelar ekspose Gelar Perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah).
“Tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial EOHS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com.
2 Komentar