Headline

Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bandara di Busel, Ini Daftarnya

×

Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bandara di Busel, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bandara
Ekspose gelar perkara kasus korupsi Bandara Busel di Kejati Sultra, pada Kamis (13/7/2023) Foto. IST

METROKENDARI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Bandara di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Penetapan tersangka dilakukan pada setelah penyidik Kejati Sultra menggelar ekspose Gelar Perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah).

“Tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial EOHS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com.

Baca Juga :Kejati Sultra Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset UHO di Toronipa

Ade meambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sehingga tim berkesimpulah, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bias menetapkan tersangka dalam perkara ini,”pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!