Kejati Sultra Selidiki 2 ASN Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus PT. Thosida
Untuk dikatahui, PT. Toshida Indonesia beroperasi sejak 2009 – 2021, namun pada perjalananya diketahui tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingganya Kementerian LHK mencabut izin PT. Toshida. Kendati demikian, aktivitas penambangan PT Toshida masih berjalan bahkan telah melakukan penjualan sebanyak empat kali pada 2019- 2021.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan