Kejati Sultra Selidiki 2 ASN Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus PT. Thosida
Selain itu, berdasarkan laporan resmi yang diterima Kejati Sultra dari hasil audit Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Sultra, terkait penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Toshida Indonesia yakni sebesar Rp. 495.216.631.168,83.
Noer Adi juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT. Toshida Indonesia yang berinisial LSO yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka namun kini kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak empat kali namun LSO tidak memenuhi panggilan dengan alasan PPKM.
“Sebelumnya kita sudah mengirimkan penyidik ke Jakarta. Dimana tempat tersebut merupakan LSO berdomisili, akan tetapi tidak juga memenuhi panggilan sehingga kedepan kami akan rapatkan dulu sebelum adanya upaya paksa,” ujarnya.
Untuk dikatahui, PT. Toshida Indonesia beroperasi sejak 2009 – 2021, namun pada perjalananya diketahui tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingganya Kementerian LHK mencabut izin PT. Toshida. Kendati demikian, aktivitas penambangan PT Toshida masih berjalan bahkan telah melakukan penjualan sebanyak empat kali pada 2019- 2021.


Tinggalkan Balasan