KorupsiKriminalMetro Kendari

Kejati Sultra Selidiki 2 ASN Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus PT. Thosida

×

Kejati Sultra Selidiki 2 ASN Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus PT. Thosida

Sebarkan artikel ini
Kasus PT.Thosida
Kejati Sultra saat gelar konferensi pers kasus PT.Thosida, Kamis (9/9/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Kejaksaan Tinggi ( Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap adanya dugaan kuat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diluar dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Yusmin, Buhardiman dan Umar, terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Pertambangan PT. Toshida Indonesia yang menghenduskan Kerugian Keuangan Negara hingga mencapai ratusan miliar.

Hal itu, diungkapkan langsung Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi saat mendampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq dalam konferensi Pers di Aula Kantor Kejati Sultra pada, Kamis (9/9/2021).

“Ada dugaan kuat keterlibatan dua orang dari ASN, menerima uang yang nilainya sekitar seratus jutaan, pasti teman-teman akan tau kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.”, kata Noer Adi.

Ironisnya, saat awak media menanyakan status Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dirahasiakan tersebut apakah berasal dari internal Dinas SDM Sultra, namun pihak Kejati Sultra hanya menyebutkan bisa jadi dan bisa juga tidak. Kendati demikian, pengumpulan alat bukti terus berlanjut.

Selain itu, berdasarkan laporan resmi yang diterima Kejati Sultra dari hasil audit Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Sultra, terkait penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Toshida Indonesia yakni sebesar Rp. 495.216.631.168,83.

Noer Adi juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT. Toshida Indonesia yang berinisial LSO yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka namun kini kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak empat kali namun LSO tidak memenuhi panggilan dengan alasan PPKM.

“Sebelumnya kita sudah mengirimkan penyidik ke Jakarta. Dimana tempat tersebut merupakan LSO berdomisili, akan tetapi tidak juga memenuhi panggilan sehingga kedepan kami akan rapatkan dulu sebelum adanya upaya paksa,” ujarnya.

Untuk dikatahui, PT. Toshida Indonesia beroperasi sejak 2009 – 2021, namun pada perjalananya diketahui tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingganya Kementerian LHK mencabut izin PT. Toshida. Kendati demikian, aktivitas penambangan PT Toshida masih berjalan bahkan telah melakukan penjualan sebanyak empat kali pada 2019- 2021.

error: Dilarang Keras Copy Paste!