Kejati Sultra Selidiki 2 ASN Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus PT. Thosida
Kendari – Kejaksaan Tinggi ( Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap adanya dugaan kuat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diluar dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Yusmin, Buhardiman dan Umar, terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Pertambangan PT. Toshida Indonesia yang menghenduskan Kerugian Keuangan Negara hingga mencapai ratusan miliar.
Hal itu, diungkapkan langsung Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi saat mendampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq dalam konferensi Pers di Aula Kantor Kejati Sultra pada, Kamis (9/9/2021).
“Ada dugaan kuat keterlibatan dua orang dari ASN, menerima uang yang nilainya sekitar seratus jutaan, pasti teman-teman akan tau kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.”, kata Noer Adi.
Ironisnya, saat awak media menanyakan status Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dirahasiakan tersebut apakah berasal dari internal Dinas SDM Sultra, namun pihak Kejati Sultra hanya menyebutkan bisa jadi dan bisa juga tidak. Kendati demikian, pengumpulan alat bukti terus berlanjut.
Tinggalkan Balasan