Kejati Sultra Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi di 2021
“Jadi yang tersisah itu atau belum ditangkap masih dalam penelusuran Tim intelijen baik terhadap DPO yang perkaranya sudah inkrah maupun masih dalam proses sidang,”ungkap dia.
Penyelamatan keuangan negara juga dilakukan oleh bidang intelijen soal adanya perusahaan tambang yang secara sadar mengembalikan kewajibannya sebesar Rp 3.255 miliar.
“Dan ini sudah dilakukan eksekusi kepada pemerintah Kabupaten Kolaka berasal dua perusahaan yang bergerak bidang tambang yaitu PT. Akar Mas Internasional dan PT. Pita Mekongga Sejahtera,” bebernya.
Baca Juga : Sejumlah Dinas Lingkup Pemda Konkep Dilapor ke Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi
Sarjono juga menyampaikan capaian bidang Perdata dan Data Usaha Negara (DATUN). Dimana, menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 140.172. 902 miliar berasal dari tanah P2ID milik Pemprov Sultra dan PT. PLN Persero penyelamatan non litigasi.
Tinggalkan Balasan