Kejati Sultra Selamatkan Belasan Miliar Uang Negara Hasil Rampasan dari Kasus IUP Tambang
Baca Juga : Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida
Senada dengan perihal tersebut, Kepala Kejari Konawe, Irwanuddin Tadjuddin mengemukakan bahwa uang hasil lelang tersebut merupakan barang rampasan dari tiga korporasi yang telah melanggar UU Minerba dan Kehutanan yakni PT. Tambang Nikel Nusantara (PBN), PT. Nusantara Persada Mandiri (NPM) dan PT. Rockstone Mining Indonesia ( RMI).
“Dari ke tiga korporasi tersebut terlibat dalam Join Operasional (JO) di IUP milik PT. Bososi yang perkaranya sudah inkrach. Dan untuk tersangakanya sendiri adalah korporasinya, sedangkan yang melakukan operasi tangkap tangan yaitu dari Mabes Polri,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kajati Sultra, Sarjono Turin, Wakajati, Akhmad Yani, Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, Kejari Konawe, Irwanuddin Tadjuddin dan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Tinggalkan Balasan