metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Kejati Sultra Selamatkan Belasan Miliar Uang Negara Hasil Rampasan dari Kasus IUP Tambang

Kejati Sultra tunjukan hasil lelang barang rampasan kasus penyalahgunaan IUP, Selasa (2/11/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

“Jadi kami akan melelang lagi dari barang sitaan yang masih tersisa dan uangnya kami akan sampaikan juga kepada publik bahwa uang tersebut akan kita serahkan ke khas Negara sebagai penerimaan negara yang bersumber dari bukan pajak,”katanya.

Nanti, lanjut dia, kalau perkara korupsi yang sudah ditangani tersebut putus maka uang akan lebih banyak dari ini. Kebetulan yang saat ini masih terkait pelanggaran minerba dan terpidananya sudah dilakukan eksekusi tinggal barang rampasan yang akan laksanakan untuk pelelangan.

“Jadi ini merupakan hasil pelelangan minggu lalu dan lelangnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang ( KPKNL).dari hasil rampasan Kejari Konawe,” tuturnya.

Baca Juga : Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida

Senada dengan perihal tersebut, Kepala Kejari Konawe, Irwanuddin Tadjuddin mengemukakan bahwa uang hasil lelang tersebut merupakan barang rampasan dari tiga korporasi yang telah melanggar UU Minerba dan Kehutanan yakni PT. Tambang Nikel Nusantara (PBN), PT. Nusantara Persada Mandiri (NPM) dan PT. Rockstone Mining Indonesia ( RMI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!