Kejati Sultra Selamatkan Belasan Miliar Uang Negara Hasil Rampasan dari Kasus IUP Tambang
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar konferensi pers terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang hasil lelang barang rampasan dengan perkara tindak pidana umum dalam penyalahgunaan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Bososi yang disita oleh Kejaksaan Negeri Konawe.
Barang bukti hasil lelang terkait kejahatan Undang – undang Minerba dan kehutanan yang terjadi di Konawe Utara dengan melibatkan tiga korporasi (Konut) di IUP milik PT. Bososi yang perkaranya sudah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap serta memiliki beberapa barang bukti.
Dari barang bukti itulah, barang rampasan yang di lelang dengan jumlah kurang lebih tadinya 62 slop alat berat ditambah dump truck serta 12 tumpukan ore nickel.
Dari 62 slop tersebut, berhasil menjual kurang lebih 13 slop, 11 alat berat, 2 dumb truck dan 1 tumpukan ore nikel dengan berat sekitar 13.000 metrik ton. Sehingga nilai dari keseluruhan yang berhasil dilelang yakni Rp. 14, 965, 566, 585,00.atau 14,9 miliar lebih.
Tinggalkan Balasan