“Nanti kita sifatnya menunggu saja soal bagaimana putusan dari Mahkamah Agung tersebut,”terang nya.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa untuk kasus PT. Toshida dan perkara – perkara lainya tatap Kejati Sultra berlaku profesional sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Akan tetapi, khusus perkara PT. Toshida Indonesia Kajati akan terus mengawal sampai perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Jadi proses kasasinya akan terus dipantau. Namun meski seperti itu, kita harus menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Agung nanti,”pungkasnya.
Baca Juga
Baca Juga :Pergantian Kepala Kejati Sultra dan Wakilnya Tidak Berkaitan dengan Kasus PT Toshida
Sebagai informasi, dalam sidang putusan sebelumnya, seluruh dakwaan yang diajukan JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair. Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim I Nyoman Wiguna di Pengadilan Kendari Tipikor, Senin 14 Februari 2022.