Berita Kriminal KendariKriminalMetro KendariTambang

Kejati Sultra Resmi Ajukan Kasasi ke Pengadilan Tipikor Kendari Soal Kasus PT Toshida

×

Kejati Sultra Resmi Ajukan Kasasi ke Pengadilan Tipikor Kendari Soal Kasus PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody SH (dok. metrokendari.id)

Kendari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari terhadap tiga terdakwa kasus korupsi izin tambang PT. Toshida Indonesia.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari tersebut adalah BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra), YSM (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), dan UMR (general manager PT. Toshida Indonesia).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH mengatakan, terkait perkara PT Toshida yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Tipikor Kendari, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum kasasi yang menyatakan kasasi ke Panitera Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis 24 Februari.

“Jadi JPU telah mengajukan kasasi ke Panitera Pengadilan Tipikor Kendari. Hal itu sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal setiap perkara korupsi,”ujarnya kepada metrokendari.com, di ruang kerjanya pada Senin (7/3/2022).

JPU Akan Masukan Memori Kasasi

Lebih lanjut, Dody menerangkan bahwa jaksa dalam waktu dekat akan memasukan memori kasasi.

“Informasi terakhir itu, JPU hari ini kalau bukan besok akan memasukan memori kasasi. Dengan begitu, posisinya saat ini memasukan memori kasasi,”kata Dody.

Baca Juga : Terdakwa Yusmin Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Kendari Soal Kasus PT Toshida

Menurut Dody, jika memori kasasi sudah dimasukan maka proses selanjutnya adalah semua berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim Mahkamah Agung itu sendiri.

error: Dilarang Keras Copy Paste!