Kejati Sultra Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran di RSUD dr. LM Baharuddin Muna
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), diminta usut dugaan mark up pengadaan obat medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. LM Baharuddin Kabupaten Muna.
Hal itu disampaikan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Kritis Masyarakat Muna saat menggelar unjuk rasa di kantor Kejati Sultra beberapa hari lalu.
Baca Juga :Â Jabat Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Berkomitmen Berantas Kasus Korupsi
Dalam tuntutannya, Kejati Sultra segera lakukan investasi soal adanya dugaan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang diselewengkan dengan modus mark up pengadaan obat-obatan medis di dr. LM Baharuddin Kabupaten Muna.
“Ada anggaran Rp 10 miliar yang dikucurkan ke rumah sakit itu dalam setiap tahunnya untuk pengadaan obat. Namun faktanya yang terjadi, masyarakat yang berobat, justru disuruh beli obat di luar rumah sakit. Ini jadi pertanyaan besar, kemana anggaran miliaran untuk pengadaan obat yang seharusnya masyarakat dapat mendapatkannya. Ini malah disuruh beli di luar,” ungkap salah seorang pengunjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra.
Baca Juga :Â Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna
Permasalah lainnya juga terungkap, diduga ada kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran untuk pengadaan dari tahun 2022 sampai dengan 2025 oleh manajamen RSUD dr. LM Baharuddin Kabupaten Muna.
Hal ini terungkap sejak ditiadakan lagi pengadaan snack untuk pasien dan makanam dan minum petugas kesehatan sejak 2024 di rumah sakit tersebut.
Selain itu, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan fasilitas alat Kesehatan yang dimana pembelanjaan alat Kesehatan tersebut bukan berdasarkan keputusan rapat antara pihak manajemen Rumah Sakit Bersama dokter yang bertanggungjawab terkait alat tersebut, melainkan pembelanjaan tersebut diduga berdasarkan inisiatif dari internal pengelola manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin.
“Atas dugaan masalah itu, kami meminta Kepala Kejati SULTRA untuk memeriksa Direktur dan Manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna SULTRA atas dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna SULTRA sebesar Rp. 31 Milyar pada Tahun 2024,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masih berupaya dan menunggu pernyataan klarifikasi direktur RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna mengenai persoalan tersebut.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan