Kejati Sultra Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Suap Izin Alfamidi di Kendari
“Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Kendari Disebut-sebut Dalam Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Patris Ysurian Jaya, menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari.
“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sultra, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” ucap Patris Ysurian Jaya dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, RT yang menjabat sebagai Sekretaris Kota Kendari dan seorang tenaga ahli berinsial SM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sultra soal dugaan kasus suap.
Tinggalkan Balasan