Diberitakan sebelumnya, RT yang menjabat sebagai Sekretaris Kota Kendari dan seorang tenaga ahli berinsial SM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sultra soal dugaan kasus suap.
Dalam kasus ini, kedua tersangka meminta dana CSR dan sharing provit untuk memuluskan permohonan izin dari PT Midi Utama Indonesia.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta