Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNews

Kejati Sultra Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Suap Izin Alfamidi di Kendari

×

Kejati Sultra Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Suap Izin Alfamidi di Kendari

Sebarkan artikel ini
Suap Alfamidi
Kantor Kejati Sultra (dok. metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menyebut akan ada calon tersangka baru terkait dugaan kasus suap perizinanan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Hal diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setiawan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menetapkan calon tersangka lain, berkaitan kasus suap tersebut.

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” ungkap Setiawan saat menggelar konferensi pers di Kejati Sultra, pada Senin (13/3/2023).

Setiawan menambahkan, dua orang yang lebih dulu ditetapkan jadi tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinsisial RT dan seorang tenaga ahli berinisial SM, telah dirahan di Rutan Kelas II Kendari.

“Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga : Mantan Wali Kota Kendari Disebut-sebut Dalam Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Patris Ysurian Jaya, menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sultra, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” ucap Patris Ysurian Jaya dalam keterangan tertulisnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!