Sementara itu, Kasipidum Konawe, Marwan menyampaikan bahwa tidak ada pelaku ilegal mining yang dilepas oleh Kejari Konawe, proses hukum tetap berjalan sebagaimana hukum acara.
“Jadi tidak benar ada perkara ilegal mining yang dilepas demi hukum oleh Kejari Konawe. Semua perkara yang sedang kami tangani tetap berjalan sebagaimana hukum acara pidana,” ucapnya.
Terkait surat terbuka, ia juga mengaku sudah dapat surat tersebut yang dikirimkan melalui WhatsApp, namun secara fisik pihaknya belum terima.
Baca Juga
“Pada dasarnya kami masih melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Reporter. Wayan Sukanta