Kejari Konawe Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Konkep
Baca Juga :Â Korupsi Dana Desa Rp 262 Juta, Oknum Kades di Konawe Jadi Tersangka
Anwar mengungkapkan, kasus yang menjerat Kepala Desa di Kecamatan Wawonii Barat itu, terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Oknum Kades tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi karena membuat kegiatan sejumlah kegiatan tanpa tanpa perencanaan yang sah hingga proyek fiktif.
“Lalu modus dugaan korupsinya lainnya berupa pengelolaan dana yang tidak transparan: Secara keseluruhan, pengelolaan Dana Desa pada periode 2019-2023 diduga tidak dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan