metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kejari Kolut Eksekusi Kades Patikala Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

Kades Patikala (tengah) saat dibawa ke rumah tahanan oleh,tim Kejari Kolut, pada Jumat (13/8/2021) Dok. metrokendari.id

Teguh Imanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada penasihat hukum dan terpidana yang sukarela dan ikhlas untuk dieksekusi.

“Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kolaka Utara yang telah berkordinasi, konsultasi dengan kami, dan juga memberikan masukan-masukan positif terhadap Dakirwan sehingga memudahkan kami untuk melakukan eksekusi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan putusan akhir. Kalaupun ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi itu tidak menghalangi eksekusi.

“Kasasi itu upaya hukum terakhir kalaupun ada upaya hukum lain itu sudah masuk kategori upaya hukum luar biasa seperti PK dan Grasi, namun itu tidak menghalangi eksekusi,” pungkasnya.

Vonis MA RI Terhadap Kades Patikala

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!