Kejari Kolut Eksekusi Kades Patikala Terdakwa Kasus Ijazah Palsu
“Kami sengaja mengeksekusi terpidana hari ini biar tidak membuat kegaduhan. Proses cukup berjalan lancar, langsung kami giring ke rumah tahanan di Kolaka. Jadi tidak singgah lagi karena administrasinya sudah kami siapkan saat pembayaran denda,” terangnya.
Teguh Imanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada penasihat hukum dan terpidana yang sukarela dan ikhlas untuk dieksekusi.
“Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kolaka Utara yang telah berkordinasi, konsultasi dengan kami, dan juga memberikan masukan-masukan positif terhadap Dakirwan sehingga memudahkan kami untuk melakukan eksekusi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan putusan akhir. Kalaupun ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi itu tidak menghalangi eksekusi.
Tinggalkan Balasan