“Kasasi itu upaya hukum terakhir kalaupun ada upaya hukum lain itu sudah masuk kategori upaya hukum luar biasa seperti PK dan Grasi, namun itu tidak menghalangi eksekusi,” pungkasnya.
Vonis MA RI Terhadap Kades Patikala
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.
Baca Juga
Vonis tersebut Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020.
Putusan itu keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu.