metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kejari Kolut Eksekusi Kades Patikala Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

Kades Patikala (tengah) saat dibawa ke rumah tahanan oleh,tim Kejari Kolut, pada Jumat (13/8/2021) Dok. metrokendari.id

Kolaka Utara – Kepala Desa (Kades) Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Dakirwan Bin Dulla pasrah menjalani eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Jumat (13/8/2021).

Eksekusi ini dilakukan guna menjalani vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019.

Kajari Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, mengungkapkan, sebelum eksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta dan telah disetorkan ke kas negara.

“Kemarin, secara sukarela terpidana telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta, sehingga hari ini kita tinggal mengupayakan eksekusi. Semoga eksekusinya berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” ungkapnya.

Teguh berharap kasus yang menimpa Kades Patikala menjadi pelajaran bagi masyarakat umum agar lebih sadar, tertib dan menaati hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!