Kejari Kolut Eksekusi Kades Patikala Terdakwa Kasus Ijazah Palsu
Kolaka Utara – Kepala Desa (Kades) Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Dakirwan Bin Dulla pasrah menjalani eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Jumat (13/8/2021).
Eksekusi ini dilakukan guna menjalani vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019.
Kajari Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, mengungkapkan, sebelum eksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta dan telah disetorkan ke kas negara.
“Kemarin, secara sukarela terpidana telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta, sehingga hari ini kita tinggal mengupayakan eksekusi. Semoga eksekusinya berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” ungkapnya.
Teguh berharap kasus yang menimpa Kades Patikala menjadi pelajaran bagi masyarakat umum agar lebih sadar, tertib dan menaati hukum.
Tinggalkan Balasan