Lebih lanjut Ronal menambahkan,pengembalian kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini, sebagai salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putus,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara direktur PT BSJ berinisial HW saat ini telah berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya dalam proses pengajuan di persidangan.
Reporter. Wayan Sukanta