Kejari Kendari Selamatkan Rp 4,3 Miliar Dari Kasus Penggelapan Pajak PT BSJ
Ronal menerangkan, soal pengembalian uang kerugian negara tersebut disebut sebagai upaya Kejari Kendari dalam memaksimakan pembayaran atau pengembalian kerugian negara dalam perkara pidana perpajakan.
“Penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak,” terangnya.
BACA JUGA :Â BREAKING NEWS! Direktur PDAM Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Lebih lanjut Ronal menambahkan,pengembalian kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini, sebagai salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
1 Komentar