Kriminal

Kejari Kendari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower Bank Sultra

×

Kejari Kendari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower Bank Sultra

Sebarkan artikel ini
Tower Bank Sultra
Tower Bank Sultra (Foto.ist)

“Selain itu tim Peneylidik melakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur Utama PT Bank Sultra beserta Kepala Divisi Umum dan Kepala Divisi Keuangan dan General Manajer PT. BRANTAS ABIPRAYA selaku pelaksana kegiatan,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan sebagai bentuk Peyelidikan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.116.255.900.000,- (seratus enam belas milyar dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 6.620.474.433,77 dan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp. 1.159.773.951,24 sehingga berjumlah Rp.7.780.248.385,01 (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dan nol satu sen) yang merupakan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. Sultra tanggal 27 Desember 2022 dan BPKP dan laporan hasil pemeriksaan khusus BPKP Perwakilan Prov. Sultra tanggal 26 Desember 2019.

“Bahwa atas adanya temuan tersebut, PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) telah menindaklanjuti dengan mengembalikan keuangan negara berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPKP Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan rincian :
Tanggal 18 Juni 2021 = 1.000.000.000,-
Tanggal 05 Agustus 2021 = 500.000.000,-
Tanggal 31 Desember 2021 = 5.171.768.337,-
Tanggal 08 Maret 2023 = 1.108.480.048,-
Jumlah = 7.780.248.385,-,” bebernya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pengembalian Keuangan Negara atas temuan tim audit dari BPK Perwakilan Prov. Sultra maupun BPKP Perwakilan Prov. Sultra dilakukan sebelum terbitnya Surat Perintah Penyelidikan.

“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik atas laporan dalam perkara a quo, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi, sehingga Penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” pungkasnya.*

error: Dilarang Keras Copy Paste!