FItrayadi mengungkapkan, saat diinterogasi Pelaku mengaku nekat membakar ayah kandungnya bersama rumah tempat mereka tinggal karena motif sakit hati.
“Jadi motifnya pelaku sakit hati karena merasa tidak dianggap sebagai anaknya oleh korban,” ungkapnya.
Baca Juga
Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (3) Kuhp ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Fitryadi.