Kejam! Anak Tega Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup Hingga Tewas di Kendari
“Jadi motifnya pelaku sakit hati karena merasa tidak dianggap sebagai anaknya oleh korban,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (3) Kuhp ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Fitryadi.


1 Komentar