Berita Kriminal KendariHeadlineKriminalMetro KendariTambang

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp9,3 Miliar Hasil Lelang Kasus Tambang di Sultra

×

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp9,3 Miliar Hasil Lelang Kasus Tambang di Sultra

Sebarkan artikel ini
Uang hasil lelang barang sitaan kasus tambang saat ditunjukan kepada awak media, Selasa (8/3/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Sementara itu, Raimel menerangkan hasil pengungkapan perusahaan  itu sebagai wujud keseriusan jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe bahwa telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara.

“Dari hasil 45 lot yang dijual lelang, terdapat 6 lot diantaranya yang baru laku terjual. Yakni, 2 lot alat excavator, 2 lot dump truck serta 2 lot articulat dump truck,”terangnya.

Sambung Raimel, sisanya sebanyak 39 lot yang belum laku terjual, nantinya akan diproses lelang lagi. Sebelumnya, pada tahap pertama, kurang lebih 15 miliar yang sudah dilakukan lelang dan disetor ke kas negara sebagai PNBP kejaksaan Agung RI.

“Perusahaan tersebut dilaporkan pada  tahun 2020 dan perkaranya inkrah di tahun 2021. Kemudian Kejari Konawe melakukan lelang  barang bukti di tahun 2022,”tuturnya.

Sebelum menutup Raimel menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara dalam hal ini ESDM Sultra, telah mencabut izin ketiga perusahaan tambang tersebut, karena dilakukan secara ilegal.

Sebagai informasi, tiga perusahan tambang ilegal tersebut merupakan Join opersioanal (JO) PT. Bososi yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!