Sementara itu, Raimel menerangkan hasil pengungkapan perusahaan itu sebagai wujud keseriusan jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe bahwa telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara.
“Dari hasil 45 lot yang dijual lelang, terdapat 6 lot diantaranya yang baru laku terjual. Yakni, 2 lot alat excavator, 2 lot dump truck serta 2 lot articulat dump truck,”terangnya.
Sambung Raimel, sisanya sebanyak 39 lot yang belum laku terjual, nantinya akan diproses lelang lagi. Sebelumnya, pada tahap pertama, kurang lebih 15 miliar yang sudah dilakukan lelang dan disetor ke kas negara sebagai PNBP kejaksaan Agung RI.
Baca Juga
“Perusahaan tersebut dilaporkan pada tahun 2020 dan perkaranya inkrah di tahun 2021. Kemudian Kejari Konawe melakukan lelang barang bukti di tahun 2022,”tuturnya.
Sebelum menutup Raimel menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara dalam hal ini ESDM Sultra, telah mencabut izin ketiga perusahaan tambang tersebut, karena dilakukan secara ilegal.
Sebagai informasi, tiga perusahan tambang ilegal tersebut merupakan Join opersioanal (JO) PT. Bososi yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.