Kejagung RI Diminta Periksa Tambang PT. Mushar Utama Sultra Soal Dugaan Pelanggaran Temuan BPK
“Fakta bahwa PT. Mushar Utama Sultra menambang di kawasan HPK tanpa IPPKH adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan. Aktivitas seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak tertentu,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Ahmad, berdasarkan laporan BPK RI tahun 2024 juga menemukan bahwa PT. Mushar Utama Sultra belum menyetorkan dana jaminan reklamasi pascatambang (jamrek) sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Kewajiban menyetor dana jamrek adalah bentuk tanggung jawab lingkungan. Ketika perusahaan belum menyetorkannya, maka jelas ada kelalaian serius yang harus ditindak. Ini adalah uang negara dan masa depan ekosistem tambang yang harus dipulihkan,” ungkapnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Bupati
Ahmad membeberkan, pihaknya menduga ada keterlibatan Oknum Bupati yang disebut-sebut pernah tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT. Mushar Utama Sultra.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Data BPK RI jelas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran di perusahan tersebut, dan oknum Bupati punya jejak keterlibatan sebelum menjabat. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa oknum tersebut,” bebernya.


Tinggalkan Balasan