Kejagung RI Diminta Periksa Tambang PT. Mushar Utama Sultra Soal Dugaan Pelanggaran Temuan BPK
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diminta untuk memeriksa adanya temuan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT. Mushar Utama Sultra di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (Kaswara), saat menggelar aksi demo di depan kantor Kejagung RI, Jumat (14/11/2025).
Koordinator aksi, Ahmad mengatakan PT. Mushar Utama Sultra diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
“Berdasarkan data BPK RI, ditemukan adanya aktivitas pertambangan PT. Mushar Utama Sultra di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta belum disetorkannya dana jaminan reklamasi (jamrek) pascatambang,” ujarnya kepada awak media.
Ahmad menambahkan, temuan BPK RI membuktikan adanya aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.


Tinggalkan Balasan