Pemeriksaan tersebut hingga pada putusan pencopotan jabatan, buntut dari adanya tindakan indisipliner yang pelanggarannya dianggap berat.
“Iya betul (telah dicopot dari jabatannya, red). Ada tindakan indisipliner berat,” ujar dia, Selasa (4/7/2023).
Tindakan indisipliner yang dinilai sudah tidak dapat ditoleransi dilakukan Ramel Jesaja saat menjabat sebagai Kajati Sultra pada tahun 2022 lalu.
Lebih jauh, ia menjelaskan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam yang sementara berjalan.
Baca Juga
Namun, Ketut Sumedana tidak menerangkan secara rinci keterkaitan Ramel Jesaja pada kasus dugaan korupsi pertambangan di IUP PT Antam dengan alasan dirinya tidak tahu persis seperti apa kronologisnya.
“Iya termaksud itu (kasus tambang PT Antam, red). Tapi saya tidak terlalu persis tahu ya, tapi yang jelas kapasitas beliau (Ramel Jesaja) telah melakukan tindakan indisipliner pada saat menjadi Kajati di Sultra,” jelasnya.
Reporter: Wayan Sukanta