metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan

Lebih lanjut, dia mengatakan agar semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini dan tidak membuat persepsi sendiri-sendiri yang seolah dengan ditolaknya permohonan pemohon kegiatan pertambangan harus dihentikan. Padahal, harusnya semua pihak bisa membaca substansi dan isi dari keputusan MK tersebut secara komprehensif dimana dalam pertimbangan Majelis Hakim ditegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil masih bisa terus dilakukan, selama memenuhi kaidah lingkungan, mematuhi ketentuan pertambangan yang berlaku dan memenuhi semua kewajiban yang diberikan oleh negara.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan bijak yang dikeluarkan MK ini,” tandas Marlion lagi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!