Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan
Baca Juga :Â Nasib Ribuan Warga di Wawonii Kehilangan Pekerjaan Dampak PT GKP Stop Produksi
Ini berarti pula bahwa , apabila dimaknai secara a contrario, apabila tidak merusak lingkungan, tidak mencemari lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan penambangan mineral tersebut diperbolehkan.
3.Halaman 715 (paragraph pertama baris ke sepuluh)
Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo menegaskan dalam amarnya bahwa permohonan Pemohon ditolak. Sehingga, norma a quo tetap konstitusional. Artinya, kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dibolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam pasal a quo. Terlebih lagi, bagi kalangan investor atau dunia usaha yang telah mendapat izin usaha pertambangan seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam rangka menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil.
Tinggalkan Balasan