metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan

Baca Juga : Kembali Berproduksi, PT GKP Optimis Dorong Perekonomian Daerah

2.Halaman 714 (paragraf kedua, baris keempat) dan 715 (paragraf pertama)

Ide dasar norma pasal 35 UU a quo adalah berupa norma larangan, namun larangan tersebut jika dicermati mengandung syarat yang telah ditetapkan ( quod si contingat) atau bukan merupakan larangan yang bersifat mutlak, sebab norma pasal a quo masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi misalnya dalam pasal 35 huruf K UU a quo adanya larangan melakukan penambangan di wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya adalah dilarang jika kegiatan yang dimaksud menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan pasal 35 huruf K UU a quo tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!