Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan
Baca Juga :Â Kembali Berproduksi, PT GKP Optimis Dorong Perekonomian Daerah
2.Halaman 714 (paragraf kedua, baris keempat) dan 715 (paragraf pertama)
Ide dasar norma pasal 35 UU a quo adalah berupa norma larangan, namun larangan tersebut jika dicermati mengandung syarat yang telah ditetapkan ( quod si contingat) atau bukan merupakan larangan yang bersifat mutlak, sebab norma pasal a quo masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi misalnya dalam pasal 35 huruf K UU a quo adanya larangan melakukan penambangan di wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya adalah dilarang jika kegiatan yang dimaksud menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan pasal 35 huruf K UU a quo tersebut.
Tinggalkan Balasan