Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo menegaskan dalam amarnya bahwa permohonan Pemohon ditolak. Sehingga, norma a quo tetap konstitusional. Artinya, kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dibolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam pasal a quo. Terlebih lagi, bagi kalangan investor atau dunia usaha yang telah mendapat izin usaha pertambangan seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam rangka menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil.
“Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi di atas terdapat beberapa klausul yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang dan bahkan diperbolehkan sepanjang tidak terepenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut di atas,” demikian disampaikan Marlion, S.H, Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana.
Lebih lanjut, dia mengatakan agar semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini dan tidak membuat persepsi sendiri-sendiri yang seolah dengan ditolaknya permohonan pemohon kegiatan pertambangan harus dihentikan. Padahal, harusnya semua pihak bisa membaca substansi dan isi dari keputusan MK tersebut secara komprehensif dimana dalam pertimbangan Majelis Hakim ditegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil masih bisa terus dilakukan, selama memenuhi kaidah lingkungan, mematuhi ketentuan pertambangan yang berlaku dan memenuhi semua kewajiban yang diberikan oleh negara.
Baca Juga
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan bijak yang dikeluarkan MK ini,” tandas Marlion lagi.