Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan
Baca Juga : Nasib Ribuan Warga di Wawonii Kehilangan Pekerjaan Dampak PT GKP Stop Produksi
Ini berarti pula bahwa , apabila dimaknai secara a contrario, apabila tidak merusak lingkungan, tidak mencemari lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan penambangan mineral tersebut diperbolehkan.
3.Halaman 715 (paragraph pertama baris ke sepuluh)
Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo menegaskan dalam amarnya bahwa permohonan Pemohon ditolak. Sehingga, norma a quo tetap konstitusional. Artinya, kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dibolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam pasal a quo. Terlebih lagi, bagi kalangan investor atau dunia usaha yang telah mendapat izin usaha pertambangan seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam rangka menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil.
“Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi di atas terdapat beberapa klausul yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang dan bahkan diperbolehkan sepanjang tidak terepenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut di atas,” demikian disampaikan Marlion, S.H, Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana.


Tinggalkan Balasan