Ekonomi

Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan

×

Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan

Sebarkan artikel ini
Pulau Kecil

METROKENDARI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam amar putusan, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, tetapi dalam pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi tidak melarang kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini sebagaimana dikutip dalam pertimbangan majelis Hakim Konstitusi sebagai berikut:

1.Halaman 704 (3.20.1 paragraf kedua, baris ke sebelas)

Dalam norma pasal 35 huruf K UU 27/2007 tersebut merupakan suatu bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan pertambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang. Artinya, jika kondisi dimaksud tidak dipenuhi, maka kegiatan pertambangan mineral bukanlah kegiatan pertambangan mineral yang dilarang.

Baca Juga :Kembali Berproduksi, PT GKP Optimis Dorong Perekonomian Daerah

2.Halaman 714 (paragraf kedua, baris keempat) dan 715 (paragraf pertama)

Ide dasar norma pasal 35 UU a quo adalah berupa norma larangan, namun larangan tersebut jika dicermati mengandung syarat yang telah ditetapkan ( quod si contingat) atau bukan merupakan larangan yang bersifat mutlak, sebab norma pasal a quo masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi misalnya dalam pasal 35 huruf K UU a quo adanya larangan melakukan penambangan di wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya adalah dilarang jika kegiatan yang dimaksud menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan pasal 35 huruf K UU a quo tersebut.

Baca Juga :Nasib Ribuan Warga di Wawonii Kehilangan Pekerjaan Dampak PT GKP Stop Produksi

Ini berarti pula bahwa , apabila dimaknai secara a contrario, apabila tidak merusak lingkungan, tidak mencemari lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan penambangan mineral tersebut diperbolehkan.

3.Halaman 715 (paragraph pertama baris ke sepuluh)

error: Dilarang Keras Copy Paste!