Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan
METROKENDARI.COM –Â Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam amar putusan, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, tetapi dalam pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi tidak melarang kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini sebagaimana dikutip dalam pertimbangan majelis Hakim Konstitusi sebagai berikut:
1.Halaman 704 (3.20.1 paragraf kedua, baris ke sebelas)
Dalam norma pasal 35 huruf K UU 27/2007 tersebut merupakan suatu bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan pertambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang. Artinya, jika kondisi dimaksud tidak dipenuhi, maka kegiatan pertambangan mineral bukanlah kegiatan pertambangan mineral yang dilarang.
Tinggalkan Balasan