METROKENDARI.ID – Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Martandu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran Solar subsidi.
Sanksi dari Pertamina tersebut berupa penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu yang dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.
Pertamina memberikan sanksi itu karena SPBU Martandu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi.
Salah satu pelanggaranya adalah SPBU Martandu kedapatan menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.
Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar membenarkan pemberian sanksi tersebut.
“Iya benar, mas,” kata Romi saat dihubungi Sultranesia.com melalui pesan singkat Whatsapp Kamis (14/9/2023) petang.
Baca Juga
BACA JUGA : Pertamina Beri Sanksi Belasan SPBU ‘Nakal’ di Wilayah Sulsel dan Sultra
“(Sanksi penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu) mulai tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” sambung Romi.
Langkah Pertamina Dapat Dukungan
Langkah Pertamin Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran Solar subsidi mendapat dukungan.
Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.
Rahmat juga meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk...