“Itu hanya penguatan secara administrasi. Kami tim tidak dalam posisi memaksa. Respon perusahaan juga sangat baik. Sebagian besar sudah menandatangi berita acara dukungan,” terang Asisten II Setda Konut itu.
Sejauh ini, kawasan industri yang terletak di sebagian Kecamatan Langgikima dan Lasolo Kepulauan itu sudah mulai disosialisasikan untuk pembebasan lahan warga yang berada diatas lahan berstatus areal penggunaan lain (APL). Pemerintah daerah dalam urusan ini memberikan keleluasaan terhadap investor dan warga bertransaksi langsung.
Adapun total luasan areal Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ini seluas 2.600-an Ha yang terdiri dari dua blok. Blok 1, 559 Ha dan blok 2 seluas 2.067 Ha.
Baca Juga
Dari luasan areal itu, menurut Murhadi, sama sekali tidak menyentuh wilayah enam IUP. Sebab, wilayah yang akan ditempati kawasan industri berada di blok 1 yang juga memiliki potensi mineral logam berupa nikel.
“Kami berpegang pada regulasi. Tidak ada regulasi untuk mencaplok IUP perusahaan lain,” tegas Murhadi.
Tim percepatan pembangunan kawasan industri Konut sangat mendukung dan berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan karena program ini sinergi dengan program Presiden, Joko Widodo. Pemkab Konut bertekad tidak mau lagi jadi penonton sekaligus penyedia ore nikel untuk smelter di daerah lain.