Kawasan Hutan di Konut Rusak Akibat Tambang, Realisasi Reklamasi 11 IUP Dipertanyakan
Menurut Leo, jika bekas galian tersebut tidak segera direklamasi, maka dampak kerusakan lingkungan akan makin parah.
Leo pun mendesak 11 perusahaan penambang di lahan yang kini menjadi milik PT Antam Tbk itu segera direklamasi.
“Karena berpotensi besar membahayakan lingkungan sekitar, termasuk masyarakat dan makhluk hidup di sekitarnya,” tegasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan