metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kasus Yusuf Contessa: DPO yang Mengundang Tanya dan Rekayasa Hukum di Balik Proyek PEN Kemendagri

Kuasa Hukum Yusuf Contesa, Andre Dermawa (Foto.ist)

FY pun menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada ajudan AMN. Alih-alih menempuh jalur hukum yang tepat, FY justru melaporkan YC ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan penipuan.

Kejanggalan Proses Penyidikan

Andre juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya, bukti penting berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC terkait pemberian suap tersebut dan juga pesan FY yang meminta YC menagih uang Rp500 juta kepada mantan Bupati Koltim, tetapi tidak dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk pengakuan ajudan AMN dan AMN yang telah menerima uang tersebut, tidak dipertimbangkan “Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan, sehingga ini sangat mencurigakan” ungkap Andre.

Kami menilai ada upaya rekayasa hukum untuk mengalihkan kasus ini dari suap menjadi penipuan.

“Ini jelas kasus suap, bukan penipuan. Namun, Polda Sultra seolah bekerja sama dengan FY untuk menjerat YC,” tegasnya. Diduga, ada intervensi dari petinggi Mabes Polri dan Polda Sultra yang memaksakan kasus ini terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!