Kasus Yusuf Contessa: DPO yang Mengundang Tanya dan Rekayasa Hukum di Balik Proyek PEN Kemendagri
YC disebut sebagai saksi dalam transaksi suap tersebut. Namun, proyek itu batal setelah AMN ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN.
FY pun menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada ajudan AMN. Alih-alih menempuh jalur hukum yang tepat, FY justru melaporkan YC ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan penipuan.
Kejanggalan Proses Penyidikan
Andre juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya, bukti penting berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC terkait pemberian suap tersebut dan juga pesan FY yang meminta YC menagih uang Rp500 juta kepada mantan Bupati Koltim, tetapi tidak dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk pengakuan ajudan AMN dan AMN yang telah menerima uang tersebut, tidak dipertimbangkan “Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan, sehingga ini sangat mencurigakan” ungkap Andre.
Tinggalkan Balasan